Bandung – Direktur Utama Perumda Tirtawening Kota Bandung, Sonny Salimi, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pencabutan aliran air secara sepihak oleh perusahaan milik Pemerintah Kota Bandung. Isu ini mencuat setelah akun Instagram @imanfushshilat mengunggah keluhan pada 21 Desember 2024, yang menyebut pemutusan layanan dilakukan terhadap pelanggan yang kerap mengajukan komplain mengenai gangguan pasokan air.
Sonny menegaskan bahwa keterbatasan pasokan air baku masih menjadi tantangan utama, bahkan di musim hujan. “Meskipun sudah masuk musim hujan, situ-situ di Cileunca belum sepenuhnya terisi. Prosesnya memerlukan waktu. Selain itu, pemadaman listrik oleh PLN turut berdampak pada operasional pengolahan air kami,” jelasnya.
Solusi Air Tangki yang Ditolak Pelanggan
Sonny menjelaskan bahwa pelanggan yang bersangkutan telah ditawari solusi berupa pasokan air dari tangki. Namun, tawaran tersebut ditolak. “Kami sudah menyarankan pelanggan untuk membuat ground tank sebagai solusi, tetapi mereka menolak. Selain itu, air tangki yang ditawarkan juga tidak diterima. Meski demikian, pelanggan terus menyampaikan keluhan ke berbagai pihak,” ujarnya.
Sonny juga menyoroti bahwa keluhan yang disampaikan melalui media sosial dinilai tidak pantas. “Video yang beredar kurang mengedepankan etika sopan santun,” tambahnya.
Keputusan Pemutusan Layanan
Menurut Sonny, Perumda Tirtawening memiliki kewenangan untuk memutus layanan jika tidak mampu memenuhi harapan pelanggan secara optimal. “Kami memiliki hak untuk melakukan pemutusan layanan, terutama jika pasokan air baku sangat terbatas. Berdasarkan catatan meter kami, aliran air masih sampai ke rumah pelanggan meskipun tidak selalu stabil,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sonny menyebutkan bahwa pihaknya telah mengundang pelanggan tersebut untuk berdiskusi langsung di kantor. Namun, pelanggan tetap merasa tidak puas. “Kami sudah berusaha memberikan penjelasan secara langsung, tetapi pelanggan menginginkan air mengalir setiap hari. Keputusan teknis pelayanan, termasuk pemutusan hubungan kepelangganan, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktur Pelayanan,” tutupnya.***