Bandung – Perumda Tirtawening diminta untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif layanan air minum dan air limbah yang dijadwalkan mulai berlaku pada Februari 2025. Dalam surat edaran resmi berlogo PDAM Tirtawening Kota Bandung, diumumkan adanya penyesuaian tarif untuk kategori rumah tangga sebesar 20%.
Ekonom Universitas Pasundan (Unpas), Acuviarta Kartabi, menilai bahwa kebijakan tersebut dilakukan pada waktu yang kurang tepat. “Lebih baik menunggu kondisi ekonomi lebih stabil, mengingat pada bulan Maret masyarakat akan menghadapi bulan Ramadan dan dilanjutkan dengan Idulfitri,” ujarnya kepada Bisnis.
Meskipun penyesuaian Survei Biaya Hidup (SBH) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tarif air baku memiliki persentase kecil dalam perhitungan inflasi, Acuviarta tetap menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi inflasi Kota Bandung secara keseluruhan. “Dampaknya tetap akan terasa terhadap angka inflasi di Kota Bandung,” jelasnya.
Selain mempertimbangkan dampak ekonomi, Acuviarta juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan jika kenaikan tarif tetap diberlakukan. “PDAM harus memastikan peningkatan infrastruktur dan layanan agar tidak hanya sekadar menaikkan tarif tanpa perbaikan kualitas,” tambahnya.
Berdasarkan isi surat edaran, penyesuaian tarif ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga kategori 2A3 hingga 2A5, yang mencakup perumahan komersial. Sementara itu, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dipastikan tidak terdampak oleh kebijakan ini.***