Jakarta – Tim hukum pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung nomor urut 2, Dadang Supriatna-Ali Syakieb, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan paslon nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan. Mereka menilai dalil serta bukti yang disampaikan tidak cukup kuat untuk membuktikan dugaan pelanggaran.
Kuasa hukum paslon 02, Donal Fariz, menyatakan tiga dalil yang diajukan oleh pihak Sahrul-Gungun terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, penggunaan logo, serta politik uang, tidak memiliki dasar bukti yang kuat.
“Kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan pemohon. Kami juga meminta agar keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 2471 Tahun 2024 tetap berlaku,” ujar Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).
Tim hukum paslon 02 juga meminta MK menetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakieb sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2024. Dalam eksepsi mereka, tim hukum paslon 02 juga meminta MK menolak permohonan pemohon karena tidak memenuhi syarat formil.
Dalil Tidak Kuat
Donal menjelaskan, terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat 2, Bawaslu tidak menindaklanjuti laporan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran administratif. Gugatan yang diajukan ke PTUN Jakarta juga ditolak karena tidak memenuhi syarat formil.
Terkait penggunaan logo yang dipermasalahkan, Donal menegaskan bahwa logo yang digunakan oleh Dadang Supriatna bukan bagian dari program atau kegiatan Pemerintah Kabupaten Bandung. Laporan ini telah diproses oleh Bawaslu dan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Sementara itu, tuduhan politik uang juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung, namun tidak ditemukan bukti yang cukup sehingga laporan dihentikan.
KPU: Tidak Ada Rekomendasi Diskualifikasi
Tim hukum KPU Kabupaten Bandung menegaskan bahwa tidak pernah ada rekomendasi dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 02. Kuasa hukum KPU, La Radi Eno, menyatakan pihaknya hanya menerima undangan persidangan di PT TUN Jakarta, di mana gugatan pemohon dinyatakan niet ontvankelijke verklaard (NO) karena tidak memenuhi syarat formil.
“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bandung tidak dapat mendiskualifikasi paslon 02 sebagaimana permintaan paslon 01,” ujar Radi.
Dalam sidang MK, KPU mengajukan tiga permohonan, yakni menolak gugatan pemohon, menetapkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada tetap berlaku, serta menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2024.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Bandung juga menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan pemohon telah diperiksa dan ditangani. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa dalil tersebut tidak memenuhi syarat formil dan unsur pelanggaran, sehingga laporan dihentikan.