Bandung – Shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 Hijriah akan dilaksanakan di 1.962 lokasi di 30 kecamatan Kota Bandung pada Kamis (29/6).
1.962 lokasi shalat Idul Adha, dengan 1.585 di masjid, 217 di lapangan, dan 160 di tempat lain. Shalat Idul Adha diadakan di 30 lokasi di Kota Bandung pada Rabu, 28 Juni.
Di Bandung, Rabu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bandung Momon Ahmad Imron Sutisna menyatakan bahwa data lokasi shalat Idul Adha tersebut dikumpulkan dari seluruh kecamatan di Kota Bandung.
Menurut Momon, jumlah hewan yang dikorbankan di Kota Bandung pada Idul Adha 1444 Hijriah atau tahun 2023 ini adalah 6.025 sapi dan 5.705 domba atau kambing.
Menurutnya, pihak kewilayahan telah menyiagakan 7.622 petugas kebersihan untuk memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban berjalan lancar.
Masjid Agung Al Ukhuwah di Kecamatan Sumur Bandung akan menjadi tempat utama shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Kota Bandung. Selain itu, Ema Sumarna, Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, dan anggota Forkopimda akan melakukan shalat di lokasi tersebut.
Sebelum ini, Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung, meminta seluruh petugas kurban di Kota Bandung untuk menggunakan wadah ramah lingkungan saat mendistribusikan daging kurban.
Dia mengatakan, “Pemotongan hewan ini biasanya identik dengan kresek. Kita imbau agar tidak pakai kresek dalam pembagian daging kurban. Saya imbau pakai besek yang terbuat dari bambu supaya bisa hancur.”
Menurut Ema, proses persiapan kurban tidak hanya mempertimbangkan aspek kesehatan hewan dan pemotongan, serta memastikan bahwa pola distribusi dan pembagian tidak berdampak buruk pada lingkungan.
Menurutnya, jangan sampai menghasilkan banyak sampah yang tidak bisa diurai. Hasil dari pembagian daging ini harus aman untuk lingkungan dan mudah didaur ulang.
Ema juga meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bandung untuk memantau kelaikan hewan kurban sesuai standar kesehatan.
Laporkan segera kepada Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung jika ada kecurigaan tentang kesehatan hewan kurban, termasuk kemungkinan terkena PMK.