Bandung – Pemerintah Kota Bandung menyatakan bahwa tidak ada konflik antara mereka dan Yayasan Margasatwa Tamansari mengenai masalah hukum mengenai aset lahan di Kebun Binatang Bandung.
Menurut Plh. Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, yayasan tersebut sebenarnya terlibat dalam gugatan kepemilikan lahan yang diajukan oleh Steven. Pemerintah Kota Bandung tidak terlibat dalam konflik tersebut, dan gugatan tersebut telah ditolak.
Ema menegaskan bahwa bukan Kebun Binatang itu sendiri yang berhak atas lahan, tetapi Pemerintah Kota Bandung. Sejak tahun 2008, Yayasan Margasatwa Tamansari telah berutang kepada Pemerintah Kota Bandung sekitar Rp17 miliar, dan mereka meminta pembayaran utang tersebut. Pemerintah Kota terus mengikuti proses hukum yang berlaku terkait hal ini.
Menurut pemerintah Kota Bandung, Kebun Binatang tidak akan terganggu. Jika ada perlindungan, itu relevan