LKPJ 2022 Pemkot Bandung dapat 89 rekomendasi dari DPRD Kota Bandung

Bandung – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, mendapat 89 rekomendasi dari DPRD setempat.

Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Kurnia Solihat mengemukakan bahwa pengukuran kinerja kini tidak hanya berfokus pada keuangan dan capaian, tetapi juga efek yang dirasakan masyarakat.

“Pengukuran kinerja berfokus pada aspek keuangan dan capaian program. Akan tetapi, untuk melihat dampak dan kesejahteraan serta kepuasan masyarakat, perlu dipertimbangkan cara pengukuran kinerja yang lebih menyentuh atau holistik,” ujar Kurnia dalam keterangan yang diterima di Bandung, Sabtu.

Sebanyak 89 rekomendasi tersebut terdiri atas 28 rekomendasi urusan wajib layanan dasar yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan bidang sosial.

Pada urusan nonwajib pelayanan dasar sebanyak 35 rekomendasi yang meliputi bidang tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (KB), perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil menengah, penanaman modal, pemuda dan olahraga, kebudayaan, serta bidang perpustakaan dan kearsipan.

“Pada urusan pilihan, DPRD memberikan lima rekomendasi yang meliputi bidang pariwisata dan perdagangan,” ucapnya.

Pada urusan penunjang pemerintahan, ada 12 rekomendasi yang meliputi bidang perencanaan, keuangan, bidang kepegawaian, serta pendidikan dan pelatihan.

“Kami juga memberikan sembilan rekomendasi untuk urusan penunjang lainnya yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dan juga inspektorat,” ucapnya.

Pemberian catatan strategis dan rekomendasi atas LKPJ ini, kata Kurnia, dilandasi dengan amanat peraturan perundang-undangan serta didasari niat untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Dengan demikian, rekomendasi harus menjadi bagian dalam upaya perbaikan agar tercipta pemerintahan yang lebih bersih, lebih transparan, dan lebih bertanggung jawab sehingga Pemerintah Kota Bandung akan lebih mampu menjawab tuntutan dan harapan masyarakat secara efektif sesuai dengan visi dan misi RPJMD serta prinsip tata pemerintahan yang baik,” ucapnya.

Kurnia menambahkan bahwa catatan strategis dan rekomendasi akan memiliki manfaat apabila difungsikan menjadi salah satu bahan dan petunjuk dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya.

Selain itu, difungsikan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun-tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan wali kota, dan/atau kebijakan strategis wali kota.

“Semua catatan strategis dan rekomendasi yang diberikan tidak akan berarti dan bermanfaat apabila tidak ada komitmen dari Wali Kota dan jajaran untuk melakukan upaya tindak lanjut dan mengupayakan peningkatan keberhasilan organisasi sesuai dengan catatan dan rekomendasi tersebut,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh.) Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan bahwa pemkot segera menunaikan amanah dan kepercayaan dari undang-undang serta menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD.

“Sebanyak 89 rekomendasi ini akan menjadi prioritas kami untuk ditindaklanjuti secepat mungkin. Hasilnya akan kami laporkan langsung kepada dewan,” tutur Ema.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selalu menjadikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Sistem Administrasi Pemerintahan Daerah mengenai asas umum pemerintahan yang baik sebagai pedoman.

“Ini menjadi pedoman kami untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam melakukan wajib layanan dasar maupun nonwajib layanan dasar,” katanya menambahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *