SUARABANDUNG.COM – Mahasiswa Indonesia asal Sulawesi Selatan Umar Muhammad H. Baco berhasil mempertahankan tesisnya yang berjudul “Studi Analisa Fiqih dalam Hukum Waris Islam dan Undang–Undang Indonesia” di Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, Sabtu (27/1).
“Dengan antusias tinggi, sidang berlangsung selama dua setengah jam,” demikian menurut siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo di Jakarta pada Senin.
Umar juga disebut memperoleh nilai sangat memuaskan dalam sidang tesis yang digelar di Auditorium Muhammad Fuad, Fakultas Syariah, Universitas Al Azhar Mesir itu.
Pria yang bermukim di Jakarta itu menggunakan penelitian yang mendalami hukum perdata dan adat istiadat Indonesia yang berkaitan dengan “warisan”, dengan menggunakan buku “Kompilasi Hukum Islam” yang menjadi rujukan mendasar bagi hakim pengadilan syariah dalam mengambil keputusan.
Umar membandingkan pula hasil temuan tersebut dengan yurisprudensi Islam yang tujuan utamanya adalah untuk mengukur penerapan hukum Islam di Indonesia, negara dengan populasi Islam terbesar, seperti dikutip dari siaran pers KBRI Kairo tersebut.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar putusan dalam “kompilasi Hukum Islam” sejalan dengan yurisprudensi Islam, meskipun terkadang ada beberapa pendapat yang menyimpang.
Hal ini berbeda dengan hukum dan adat istiadat Indonesia yang mengatur pewarisan melalui aturan buatan manusia dan bukan berdasarkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa, katanya.
Umar menyelesaikan ujian akhir tesis program studi magister (S2) Fakultas Syariah Islamiyyah di hadapan promotor Prof. Dr. Abdul Aziz Atho’ Guru Besar Fiqih Jurusan Syariah dan Perundang-undangan (Qanun) di Fakultas Studi Islam dan Arab (Ex. Wakil Dekan Jurusan Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar), DR. Abul Khoir Nasy’at Ahmad Guru Besar Fiqih di Fakultas Studi Islam dan Arab, Universitas Al Azhar Mesir.
Sementara itu, penguji eksternalnya adalah Prof. Dr. Farahat Abdul ‘Athi, Guru Besar Fiqih Jurusan Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar (Ex. Dekan Fakultas Syariah dan Qanun, Universitas Al Azhar), serta Anggota Pengurus Lembaga Fatwa Universitas Al Azhar, Prof. DR. Abdul Mutholib Himdan, Guru Besar Fiqih Fakultas Dirasah Islamiyah Banat Sadat (Ex. Dekan).
Melalui tesis ini, Umar berharap sekaligus mengajak keluarganya secara khusus dan seluruh umat Islam secara umum untuk menghidupi dan mengimplementasikan fiqih waris sesuai dengan pembagian yang telah ditetapkan Allah Yang Maha Adil.
Dalam sidang tesis tersebut, hadir pula Guru Besar Fiqih Al Habib Ahmad Bin Abdurrahman Al Maqdi, Atase Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Bambang Suryadi, Atase Perdagangan, Muhammad Syahran Bhakti S, Staf Atase Perdagangan, Syamsu Alam Darwis dan Amir Syarifuddin, Staf Fungsi Ekonomi, Hasbiallah Alwi, Pengurus Ikatan Pondok Modern (IKPM) Gontor dan sekitar 150 mahasiswa Indonesia di Kairo.