• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK kembali periksa direktur Kemenperin sebagai saksi kasus Antam

lala oktapiani by lala oktapiani
20 Februari 2023
in Nasional
0
KPK kembali periksa direktur Kemenperin sebagai saksi kasus Antam

Ilustrasi - Emas batang dan perhiasan Antam. (ANTARA/ Suriani Mappong)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – KPK kembali memeriksa Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam Tbk dan PT Loco Montrado.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Adie Rochmanto Pandiangan, Direktur Industri, Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan itu menjadi yang kedua kalinya bagi Adie Rochmanto Pandiangan sebagai saksi. Sebelumnya, yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus serupa pada Senin (13/2).

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah menahan dan menetapkan seorang tersangka atas nama Dodi Martimbang (DM) selaku General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam Tbk tahun 2017.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka Dodi Martimbang diduga telah merugikan negara keuangan negara senilai Rp100,7 miliar. Dodi kini ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur.

Perkara dugaan korupsi itu terjadi pada 2017 saat Dodi masih menjabat sebagai General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam.

Saat itu, UBPP Antam menjalin kerja sama berupa kontrak pemurnian anoda logam menjadi emas dengan beberapa perusahaan yang memiliki kualifikasi di bidang pemurnian anoda logam.

Ketika kontrak akan dilaksanakan, Dodi diduga secara sepihak mengambil kebijakan untuk tidak menggunakan jasa dari perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan penandatangan kontrak tanpa alasan mendesak.

Dodi kemudian diduga memilih langsung PT Loco Montrado yang saat itu dipimpin Direktur Siman Bahar untuk melakukan kerja sama pemurnian anoda logam tanpa terlebih dulu melapor pada direksi PT Antam.

Selain itu, Dodi juga diduga tidak menggunakan hasil kajian PT Antam, yang menerangkan bahwa PT Loco Montrado tidak memiliki pengalaman maupun kemampuan teknis serupa dengan Antam dalam pengolahan anoda logam. PT Loco Montrado juga tidak memiliki sertifikasi internasional yang dikeluarkan asosiasi pedagang logam mulia London Bullion Market Assosciation (LBMA).

Dalam isi perjanjian kerja sama antara PT Antam dan PT Loco Montrado itu, diduga terdapat beberapa poin perjanjian diduga salah, antara lain terkait besaran jumlah nilai pengiriman anoda logam maupun yang diterima tidak dicantumkan secara spesifik dalam kontrak dan tidak dilengkapi dengan kajian awal.

Tersangka Dodi juga diduga menggunakan PT Loco Montrado untuk mengekspor anoda logam emas kadar rendah. Padahal, sesuai dengan ketentuan, tindakan tersebut dilarang.

Ketika dilakukan audit internal di PT Antam, ditemukan adanya kekurangan pengembalian emas dari PT Loco Montrado ke PT Antam.

Perbuatan tersangka DM itu diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik di BUMN serta Keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang Pedoman Pengelolaan Rantai Pasokan.

Dodi Martimbang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Post Views: 50
Tags: Emas AntamKPK
Previous Post

PLN Sumut siap sukeskan F1 Powerboat

Next Post

Akademisi: Vonis Bharada E jadi angin segar pengungkapan kasus besar

lala oktapiani

lala oktapiani

Next Post
Anggota DPR sebut vonis Eliezer perkembangan positif hukum pidana RI

Akademisi: Vonis Bharada E jadi angin segar pengungkapan kasus besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025
bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

10 Maret 2025
PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

6 April 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

Hercules penuhi panggilan KPK

Hercules penuhi panggilan KPK

8 Maret 2023
Zulkifli Hasan percaya Erick Thohir bisa bawa sepak bola lebih baik

Zulkifli Hasan percaya Erick Thohir bisa bawa sepak bola lebih baik

17 Februari 2023
Promo HUT ke 64 bjb Istimewa

Serunya Promo HUT ke-64 #bjbIstimewa, Mulai Diskon Liburan, Kuliner Hingga Belanja Hemat!

17 Mei 2025
LavAni izinkan Hendra perkuat Bhayangkara di Kejuaraan Bola Voli Asia

LavAni izinkan Hendra perkuat Bhayangkara di Kejuaraan Bola Voli Asia

16 April 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.