• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

Akademisi: Vonis Bharada E jadi angin segar pengungkapan kasus besar

gatot megantara by gatot megantara
20 Februari 2023
in Nasional
0
Anggota DPR sebut vonis Eliezer perkembangan positif hukum pidana RI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago menilai hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terpidana Richard Eliezer atau Bharada E menjadi angin segar untuk pengungkapan kasus besar lainnya.

“Saya pikir hukuman Bharada E menjadi angin segar, ya, terutama untuk kasus-kasus lain, apalagi kasus narkotika dan tindak pidana korupsi,” ucap Profesor Faisal ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Bagi Faisal, putusan terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan memotivasi munculnya justice collaborator lain yang akan membantu para aparat penegak hukum untuk membongkar kasus-kasus besar.

Khususnya mengungkap kasus yang memiliki tingkat kerumitan dan kesulitan tinggi, seperti kejahatan kriminal yang terorganisir.

Dengan hukuman ringan untuk para justice collaborator, terdapat kemungkinan para pelaku yang berhasil tertangkap akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku utama atau the big fish.

“Karena kalau sudah di persidangan, itu kan sendiri-sendiri memikirkan bagaimana supaya hukumannya menjadi ringan. Tentu menjadi ringan itu tidak sembarangan, harus ada sesuatu yang menguntungkan dan bisa membongkar perkara yang sedang dihadapi,” ucap Faisal.

Pernyataan tersebut merupakan paparan Faisal mengenai dampak putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada E selaku justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Menurut Faisal, putusan tersebut merupakan terobosan yang sangat berani bagi para hakim. “Karena memutuskan jauh di bawah tuntutan dari kejaksaan,” ucapnya.

Sebagaimana yang diketahui, kejaksaan menuntut Bharada E untuk dipidana penjara selama 12 tahun. Namun, majelis hakim memvonis Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Pandangan saya, vonis yang diberikan kepada Bharada E, satu tahun enam bulan, saya rasa sudah sangat baik,” kata Faisal.

Post Views: 49
Tags: Bharada EKasus BesarVonis Hukum
Previous Post

KPK kembali periksa direktur Kemenperin sebagai saksi kasus Antam

Next Post

Rektor sebut dosen UII hilang kontak merupakan sosok cerdas

gatot megantara

gatot megantara

Next Post
Rektor sebut dosen UII hilang kontak merupakan sosok cerdas

Rektor sebut dosen UII hilang kontak merupakan sosok cerdas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025
bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

10 Maret 2025
PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

6 April 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

3 Mei 2023
Daihatsu masih rahasiakan kendaraan listrik yang akan diproduksi

Daihatsu masih rahasiakan kendaraan listrik yang akan diproduksi

7 Februari 2023
Kementerian Keuangan : Kebijakan Fiskal Difokuskan untuk Mengatasi 3 Tantangan Utama

Kebijakan Fiskal Difokuskan untuk Mengatasi 3 Tantangan Utama

21 November 2023
Pemudik asal Ancol nekat kemudikan bajaj ke Jawa Tengah

Pemudik asal Ancol nekat kemudikan bajaj ke Jawa Tengah

16 April 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.