Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung – Hari Ini Jumat, 22 September 2023

SUARA BANDUNG – Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung bagi masyarakat Kota Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan habis bisa mendatangi Mobil SIM keliling, Gerai dan Mal Pelayanan Publik TMC Satlantas Polrestabes Bandung.

Berikut lokasi Jadwal Mobil SIM keliling Kota Bandung TMC Satlantas Polrestabes Bandung hari ini Jumat, 22 September 2023 yang bisa Anda kunjungi :

Jadwal Mobil SIM Keliling Kota Bandung Hari Jumat, 22 September 2023

Mobil SIM Keliling 1 : ITC Kebon Kalapa Jl Pungkur

Mobil SIM Keliling 2 :Lucky Square Jl Terusan Antapani

Selain di SIM Keliling, perpanjangan juga bisa dilakukan di gerai SIM Metro Indah Mall (MIM) lantai I Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung.

Warga Bandung juga bisa memperpanjang SIM di Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.

Untuk pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB, khusus perpanjang SIM A dan C.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Perpanjangan Sim dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
  5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
  6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
  8. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 wib.
  9. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *