Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya. Wijaya Kusumawardhana, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah merencanakan tiga tindakan khusus untuk melindungi masyarakat Indonesia dari praktik pinjaman tanpa izin yang dikenal sebagai pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
1. Penguatan Literasi Digital dan Keuangan
Langkah pertama adalah meningkatkan pemahaman masyarakat tentang digital, terutama tentang keamanan digital, sehingga mereka dapat lebih memahami tentang hal-hal yang berkaitan dengan keuangan digital. Untuk mempromosikan literasi digital, Kementerian Komunikasi dan Informasi bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta dinas komunikasi dan informatika di provinsi, kabupaten, dan kota. Kemenkominfo memiliki agenda tahunan untuk program literasi digital. Mereka bekerja sama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang empat pilar literasi digital: keahlian digital, keamanan digital, budaya digital, dan etika digital. Dengan peningkatan pengetahuan digital, terutama pilar keamanan digital, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati saat menggunakan layanan internet, termasuk dalam membedakan mana yang legal dan ilegal.
2. Kanal Pemeriksaan Kebenaran
Kemenkominfo juga secara teratur menyediakan kanal pemeriksa kebenaran untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi lebih cepat tentang legalitas layanan pinjaman online. Contohnya, masyarakat dapat menggunakan situs web cekrekening.id untuk memeriksa apakah sebuah rekening terkait dengan tindakan ilegal seperti judi online atau pinjaman ilegal. Jika ditemukan penipuan atau praktik pinjol ilegal, masyarakat bahkan dapat melaporkan rekening terkait melalui situs web tersebut. Kemenkominfo telah menerima 688 laporan dari masyarakat terkait rekening yang terafiliasi dengan pinjaman online ilegal dari Agustus hingga September 2023.
3. Rilis “Stempel Hoaks” atau Debunking Hoaks
Ini adalah langkah terakhir dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjaman online yang melanggar hukum. Jika informasi dianggap tidak akurat atau tidak berdasarkan fakta, informasi tersebut disebut “misinformasi” untuk mencegah masyarakat tertipu dan membantu mereka membuat keputusan yang lebih baik. Sistem ini membuat masyarakat lebih nyaman saat mencari informasi tentang perusahaan pinjaman online dan membuat mereka lebih mudah memilih perusahaan yang sah.
Selain tiga tindakan di atas, Kementerian Komunikasi dan Informasi secara teratur bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang literasi keuangan dan memberantas praktik pinjaman online yang tidak sah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat melindungi masyarakat Indonesia dari praktik pinjaman online yang merugikan.