Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik guna menghindari pungutan liar (pungli) para anggota lalu lintas.
“Penerapan ETLE merupakan program prioritas Kapolri guna meminimalisir penyimpangan anggota di lapangan dalam proses penegakan hukum dalam bentuk penilangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dedi menjelaskan saat ini sistem ETLE sudah diterapkan di 34 polda dan 119 polres. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 295 kamera ETLE statis, 794 kamera ETLE handheld, 63 ETLE mobile on board, dan tujuh ELE portable.
Ia menyebut dari 34 yang telah menerapkan ETLE, baru empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Selatan.
“Ada empat polda dengan kamera ETLE yang tergelar sampai tingkat polres,” katanya.
Ia menuturkan penerapan sistem ETLE mengurangi sentuhan langsung antara petugas dan pelanggar. Penindakan pelanggaran dilakukan oleh kamera ETLE yang memotret kendaraan pelanggaran.
Kemudian petugas back office melakukan verifikasi dan mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke pelanggar melalui pos Indonesia.
Pelanggar bisa mengonfirmasi melalui web service atau datang ke posko. Setelah itu, pelanggar diberikan kode pembayaran tilang melalui SMS atau email untuk dibayarkan melalui bank.
“Semua mekanisme yang ada mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi suap ataupun bentuk pelanggaran lainnya,” katanya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengakui dalam penerapan ETLE masih banyak kendala dan hambatan, seperti anggaran pengiriman surat konfirmasi yang terbatas, mekanisme blokir ETLE yang masih manual, anggaran pengembangan ETLE Korlantas Polri yang belum optimal hingga SDM ETLE yang terbatas.
“Meskipun begitu Polri akan berusaha maksimal guna menerapkan transformasi digital di bidang lalu lintas untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, kata Dedi, penerapan sistem ETLE bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tertib berkendaraan dan berlalu lintas.
Begitu pula kepada petugas yang kedapatan melakukan pungli, maka akan ditindak tegas berupa sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
Beberapa upaya yang dilakukan Polri agar penerapan ETLE berjalan maksimal, yakni penguatan back office ETLE di 34 Polda, melaksanakan pemeliharaan dan perawatam sistem ETLE di 34 polda, pengadaan anggaran pengiriman surat konfirmasi untuk 34 polda, pelatihan petugas ETLE dari 34 polda, dan pengadaan tambahan perangkat ETLE untuk 34 polda.
Kemudian melakukan otomatisasi mekanisme blokir ETLE yang terkoneksi dengan aplikasi ERI dan sertifikasi petugas penindak pelanggaran lalu lintas secara berkelanjutan untuk 34 polda.
“Semua perbaikan yang dilakukan ini agar masyarakat tertib dalam berkendara di jalanan dan mengurangi risiko angka kecelakaan,” katanya.
Dalam penerapan penindakan, Dedi menjabarkan, hingga Desember 2022 ada 42.852.990 kendaraan yang ter-“capture” kamera ETLE. Dari angka tersebut, sudah ada 1.716.453 yang tervalidasi datanya oleh petugas “back office” dan sudah diteruskan dalam bentuk kirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
Kemudian sudah ada 636.239 data yang terkonfirmasi melakukan pelanggaran. Adapun proses konfirmasi terkendala dengan alamat pemilik kendaraan tidak valid dan tidak ada “tracking” pengiriman surat konfirmasi.
Sementara dari data itu sudah ada 268.216 terbayar usai pemilik kendaraan terkonfirmasi dan diberikan blangko tilang serta kode bayar.