Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.
“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.
Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.”Untuk empat
orang ini, kami akan kejar terus dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ucap Hengki.
Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.
Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.
“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun,” kata Hengki.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan “debt collector” ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.