• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

Polda Metro Jaya tetapkan tujuh tersangka dalam kasus “debt collector”

Febby Herdiansyah by Febby Herdiansyah
23 Februari 2023
in Nasional
0
Polda Metro Jaya tetapkan tujuh tersangka dalam kasus “debt collector”

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta dan melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota kepolisian.

“Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Sementara empat tersangka lainnya yakni EJS, BF, YH masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.”Untuk empat

orang ini, kami akan kejar terus dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian untuk bersama-sama menangkap,” ucap Hengki.

Hengki juga menambahkan para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena melawan petugas dengan melakukan kekerasan fisik dan psikis.

Kemudian, untuk ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP atas laporan pengambilan paksa kendaraan yang dilayangkan oleh Clara Shinta.

“Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun,” kata Hengki.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.

Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.

Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan “debt collector” ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).

Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

Post Views: 105
Tags: Debt CollectorPolda Metro Jaya
Previous Post

Djokovic dalam kondisi “hampir 100 persen” usai alami cedera hamstring

Next Post

Presiden minta urusan perizinan investasi selesai dalam hitungan jam

Febby Herdiansyah

Febby Herdiansyah

Next Post
Presiden minta urusan perizinan investasi selesai dalam hitungan jam

Presiden minta urusan perizinan investasi selesai dalam hitungan jam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Panpel siap gelar PSIS lawan Persebaya dengan penonton

Panpel siap gelar PSIS lawan Persebaya dengan penonton

28 Maret 2023
Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

28 Januari 2023
Perumda Tirtawening Apresiasi Pelanggan Tertib Bayar, Sediakan Hadiah Menarik Lewat Undian Spesial

Perumda Tirtawening Apresiasi Pelanggan Tertib Bayar, Sediakan Hadiah Menarik Lewat Undian Spesial

1 April 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

Marszalek menangi race 1 F1 Powerboat Danau Toba

Marszalek menangi race 1 F1 Powerboat Danau Toba

26 Februari 2023
Gawang hoki indoor putra Indonesia tak tersentuh saat lawan Filipina

Gawang hoki indoor putra Indonesia tak tersentuh saat lawan Filipina

3 Mei 2023
Fasilitas Air Bersih Tirwening 700 liter per Detik Kini Bisa Dinikmati Warga Bandung Timur

Fasilitas Air Bersih Tirwening 700 liter per Detik Kini Bisa Dinikmati Warga Bandung Timur

28 Maret 2024
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan divonis hari ini

13 Februari 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.