Jakarta – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mengapresiasi kerja cepat Polda Metro Jaya dalam menangkap penagih utang (debt collector) yang membentak dan memaki seorang polisi di Jakarta.
“Perilaku ‘debt collector’ ini sudah meresahkan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Menurut pemerhati kepolisian ini, keberadaan para penagih utang di berbagai wilayah, baik di Jakarta maupun daerah lain semakin tidak terkendali.
Para “debt collector”, katanya, secara terang-terangan menyita setiap kendaraan yang bermasalah dengan perusahaan pembiayaan (leasing).
“Kita dukung Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran untuk menindak tegas semua ‘debt collector’,” kata akademisi di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Lemkapi berharap semua kapolda memberantas habis ‘debt collector’ yang tumbuh subur di wilayahnya.
Sebelumnya, media sosial ramai video penarikan mobil secara paksa yang dialami oleh selebgram Clara Shinta di kawasan apartemen di Jakarta Selatan, 8 Februari 2023.
Dalam video itu, tersebut Clara Shinta bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Evin dibentak dan dimaki oleh sejumlah “debt collector”.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran merasa geram pada aksi semena-mena para “debt collector” seperti membentak dan memaki kepada anggotanya saat menjalankan tugas di Jakarta.
“Darah saya mendidih, ketika lihat anggota dimaki-maki. Enggak ada lagi tempatnya, preman di Jakarta,” kata Fadil dalam unggahan video Instagramnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang yang diduga memaki anggota Bhabinkambtibmas bahkan satu orang ditangkap di Saparua, Maluku.
Empat orang lain hingga kini masih menjadi buronan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis mengatakan “debt collector” juga tidak dibenarkan main cegat, main sikat dan rampas kendaraan di jalan.
Dia mengatakan ada mekanisme hukum yang diatur dalam undang-undang dan tidak boleh di mengambil paksa.