• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy

lala oktapiani by lala oktapiani
17 Februari 2023
in Nasional
0
KPK panggil tenaga ahli KSP Grenata Louhenapessy

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Grenata Louhenapessy untuk keperluan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

“Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, atas nama Grenata Louhenapessy, swasta,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.

Grenata sebelumnya juga pernah diperiksa oleh KPK pada hari Kamis (14/7) sebagai saksi kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi pada tahun 2020 di Kota Ambon

Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menyatakan mantan Wali Kota Ambon dua periode itu bersalah menerima suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Richard Louhenapessy dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis (9/2).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 8,5 tahun penjara terhadap Richard Louhenapessy.

Dalam vonis majelis juga mengenakan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8,045 miliar.

Atas putusan tersebut, tim jaksa KPK mengajukan banding.

“Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panitera Muda Pengadilan Tipikor pada PN Ambon untuk perkara terdakwa Richard Louhenapessy,” kata Ali Fikri.

Post Views: 55
Tags: Grenata LouhenapessyKPKTenaga Ahli KSP
Previous Post

Wali Kota Bandung minta ASN tak terlibat politik praktis

Next Post

Realme C33 hadir dengan warna baru “Sandy Gold”

lala oktapiani

lala oktapiani

Next Post
Realme C33 hadir dengan warna baru “Sandy Gold”

Realme C33 hadir dengan warna baru "Sandy Gold"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025
bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

10 Maret 2025
PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

6 April 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

Damri layani rute di tiga provinsi dukung mudik gratis

Damri layani rute di tiga provinsi dukung mudik gratis

18 April 2023
Kejagung siap gantikan Polri isi jabatan deputi KPK

Kejagung siap gantikan Polri isi jabatan deputi KPK

4 April 2023
Bastianini ungkap alasan mundur dari MotoGP Spanyol

Bastianini ungkap alasan mundur dari MotoGP Spanyol

30 April 2023
Jabar siapkan strategi antisipasi lonjakan wisatawan di libur Lebaran

Jabar siapkan strategi antisipasi lonjakan wisatawan di libur Lebaran

20 April 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.