Jakarta – Pelaksana Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu berharap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset agar segera disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Asep, pengesahan RUU Perampasan Aset bukan hanya harapan lembaga antirasuah, tetapi juga seluruh masyarakat Indonesia.
“Ya, tentunya tidak hanya saya, seluruh masyarakat Indonesia juga mendorong RUU (Perampasan Aset) segera disahkan,” kata Asep ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Asep mengatakan pimpinan KPK sudah memperoleh draf RUU Perampasan Aset dan saat ini sedang dikaji oleh biro hukum.
“Kayaknya pimpinan sudah dapat (draf RUU). Draf itu disampaikan, ada biro hukum tersendiri yang mengkajinya,” ujar Asep.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5), akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
“DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu,” kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan memastikan pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Ya, secepatnya karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.