• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

gatot megantara by gatot megantara
3 Mei 2023
in Nasional
0
KPK apresiasi hakim tolak gugatan praperadilan Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“KPK mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Praperadilan yang dengan tegas menyatakan menolak seluruh dalil permohonan gugatan praperadilan dari tersangka LE dan tim penasihat hukumnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu.

Ali mengatakan sejak awal KPK berkeyakinan bahwa seluruh tahapan dan proses penyidikan perkara Lukas Enembe telah sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum, termasuk dengan tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi HAM.

Atas putusan tersebut, KPK akan segera melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berikutnya, kami akan segera bawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor untuk dibuktikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia juga menegaskan KPK berkomitmen untuk mengembangkan perkara ini dan membawa pihak-pihak yang dapat dipertanggungjawabkan ke proses hukum.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

“Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo dalam pembacaan amar putusan di PN Jaksel, Rabu.

Hakim menilai, penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Lukas Enembe telah sesuai prosedur hukum.

Post Views: 51
Tags: KPKLukas EnembePraperadilan
Previous Post

KPK kembali panggil 16 saksi terkait kasus korupsi eks Panglima GAM

Next Post

Vietnam rebut puncak klasemen Grup B setelah kandaskan Singapura 3-1

gatot megantara

gatot megantara

Next Post
Vietnam rebut puncak klasemen Grup B setelah kandaskan Singapura 3-1

Vietnam rebut puncak klasemen Grup B setelah kandaskan Singapura 3-1

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025
Profil Artis Ali Syakieb yang maju sebagai caleg dalam pemilu 2024

Profil Artis Ali Syakieb yang maju sebagai caleg dalam pemilu 2024

25 Juli 2023
PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

6 April 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

Kemenkes telusuri daerah terpencil tingkatkan akses layanan kesehatan

Kemenkes telusuri daerah terpencil tingkatkan akses layanan kesehatan

18 Februari 2023
BI: Aliran modal asing keluar bersih capai Rp4,6 triliun

BI: Aliran modal asing keluar bersih capai Rp4,6 triliun

17 Februari 2023
Jakarta LaVani juara putaran kedua PLN Mobile Proliga 2023

Jakarta LaVani juara putaran kedua PLN Mobile Proliga 2023

18 Februari 2023
PSSI siap menggelar Kongres Luar Biasa hari ini

PSSI siap menggelar Kongres Luar Biasa hari ini

16 Februari 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.