Jakarta – Vaksin COVID-19 produksi dalam negeri IndoVac sudah dapat digunakan sebagai dosis penguat atau booster kedua untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas, kata pejabat di Kementerian Kesehatan RI.
“Kemenkes menambah regimen vaksin COVID-19 berupa vaksin IndoVac sebagai booster kedua. Berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua IndoVac, disetujui untuk semua masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin IndoVac hanya diberikan pada Lansia, atau masyarakat berusia di atas 60 tahun.
“Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada,” ujarnya.
Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 yang terbit per 6 Maret 2023 tentang Update Pemberian Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster IndoVac.
Vaksin booster ke-2 IndoVac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster IndoVac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.
Pemberian vaksin dosis booster kedua IndoVac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan COVID-19. Masalahnya, kasus COVID-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster,” katanya.
Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster, kata Nadia menambahkan.
Penambahan regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi sasaran yang mendapat vaksin primer AstraZeneca dapat dilihat pada tautan berikut ini.