• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

Anggota DPR sebut vonis Eliezer perkembangan positif hukum pidana RI

gatot megantara by gatot megantara
15 Februari 2023
in Nasional
0
Anggota DPR sebut vonis Eliezer perkembangan positif hukum pidana RI

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E, membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai vonis penjara 1 tahun 6 bulan bagi terdakwa pembunuhan berencana Richard Eliezer Pudihan Lumiu atau Bharada E menunjukkan adanya perkembangan positif dalam hukum pidana di Indonesia.

“Ini ada perkembangan baru, perkembangan positif dalam hukum pidana kita. Jadi, ke depan, orang-orang seperti itu, yang punya masalah hukum tetapi ada niat baik menjadi justice collaborator, bisa mengacu ke perkara ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Secara teori, lanjutnya, justice collaborator (JC) merupakan saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara menjadi terang. Dia bahkan mengatakan di luar negeri, pelaku yang berstatus sebagai JC bisa dibebaskan.

“Kalau di luar negeri, bahkan ada yang bebas kalau dia mengungkap sesuatu yang hampir enggak mungkin terungkap, kalau tanpa ada pengakuan dan informasi dari dia,” jelasnya.

Dia pun menyambut baik keberanian Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam menjatuhkan vonis kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Saya pikir ini bagus juga sebagai praktik-praktik baru dalam hukum pidana Indonesia,” imbuhnya.

Rabu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Jakarta.

Post Views: 54
Tags: Brigadir YosuaEliezerHukum PidanaKasus SamboVonis Hukuman
Previous Post

Pelatih Dortmund: Chelsea sulit dianalisis karena banyak pemain baru

Next Post

Milla minta Persib tetap optimistis pada 11 pertandingan tersisa

gatot megantara

gatot megantara

Next Post
Milla minta Persib tetap optimistis pada 11 pertandingan tersisa

Milla minta Persib tetap optimistis pada 11 pertandingan tersisa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

28 Januari 2023
Profil Artis Ali Syakieb yang maju sebagai caleg dalam pemilu 2024

Profil Artis Ali Syakieb yang maju sebagai caleg dalam pemilu 2024

25 Juli 2023
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

AC Milan bermain imbang tanpa gol dengan Empoli

AC Milan bermain imbang tanpa gol dengan Empoli

8 April 2023
Rupiah menguat di tengah laporan data inflasi AS yang menurun

Rupiah menguat di tengah laporan data inflasi AS yang menurun

11 Mei 2023
Arus kendaraan masuk Gerbang Tol Kalikangkung mulai meningkat

Arus kendaraan masuk Gerbang Tol Kalikangkung mulai meningkat

15 April 2023
Erick Thohir bakal temui Shin Tae-yong bahas perpanjangan kontrak

Erick Thohir bakal temui Shin Tae-yong bahas perpanjangan kontrak

15 April 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.