• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemenkes: Masyarakat dapat gunakan vaksin COVID-19 merek apapun

lala oktapiani by lala oktapiani
25 Mei 2023
in Nasional
0
Kemenkes: Masyarakat dapat gunakan vaksin COVID-19 merek apapun

Ilustrasi - Vaksin COVID-19. (ANTARA/HO-Sutterstock).

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kementerian Kesehatan menyatakan masyarakat yang belum melengkapi vaksin COVID-19, termasuk dosis penguat atau booster dapat divaksinasi dengan vaksin merek apapun yang tersedia.

“Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kemenkes Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Pembaruan Pemberian Vaksinasi COVID-19,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu itu mulai berlaku 22 Mei 2023.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/11/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan sesuai dengan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Kebijakan itu sekaligus mengadopsi peta jalan yang diterbitkan Kelompok Ahli Penasihat Strategis (SAGE) Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang terbit per 30 Maret 2023.

Selain itu, Kemenkes juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Indonesia Technical Advisory Group of Immunization (ITAGI) nomor ITAGI/SR/6/2023 tentang Rekomendasi Pemanfaatan Vaksin COVID-19 Bagi Masyarakat.

Sejumlah pertimbangan dari diterbitkannya surat edaran tersebut adalah laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, bahwa secara umum titer antibodi (kekebalan/imunitas) individu setelah enam bulan dari imunisasi yang kedua akan menurun.

“Oleh karena itu, perlu diberikan dosis penguat untuk meningkatkan titer antibodi guna proteksi jangka panjang,” kata Nadia.

Ia mengatakan saat ini masih cukup banyak warga yang belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap maupun telah mendapatkan dosis primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan (booster).

Pada prinsipnya, kata Nadia, vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia pada saat ini dan dapat diberikan menggunakan platform vaksin COVID-19 yang telah mendapat Izin Penggunaan Darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Untuk itu, bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) maka dapat diberikan vaksinasi COVID-19 dengan menggunakan vaksin yang tersedia,” ujarnya.

Surat edaran tersebut telah disebarkan Kemenkes kepada kepala dinas kesehatan provinsi, kepala dinas kesehatan kabupaten/kota, pimpinan rumah sakit, serta pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Post Views: 88
Tags: covid-19Kemenkesvaksin
Previous Post

Pemkot minta masyarakat Bandung tak perlu bawa sajam untuk keamanan

Next Post

Telkom yakin FMC tingkatkan efisiensi dan layanan produk

lala oktapiani

lala oktapiani

Next Post
Telkom yakin FMC tingkatkan efisiensi dan layanan produk

Telkom yakin FMC tingkatkan efisiensi dan layanan produk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panpel siap gelar PSIS lawan Persebaya dengan penonton

Panpel siap gelar PSIS lawan Persebaya dengan penonton

28 Maret 2023
Pelni Kumai Kalteng siapkan 9.418 tiket pada mudik Lebaran 2023

Pelni Kumai Kalteng siapkan 9.418 tiket pada mudik Lebaran 2023

16 April 2023
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

28 Januari 2023
pdam tirtawening

Wali Kota Bandung Rombak Direksi PDAM Tirtawening, Komitmen Bebas Intervensi Politik

17 Juni 2025
bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

bank bjb Bandoeng 10K, Ajang Sportourism Berkelas Dunia Sukses Digelar di Kota Bandung

19 Mei 2025
bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

bank bjb Bersama Vindes Hadirkan Hiburan dan Solusi Finansial Pada Event “Bahkan Voli”

18 Mei 2025
Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

Perumda Tirtawening Teken Kerja Sama Metrologi Legal, Perkuat Pelayanan dan Sinergi Lintas Sektor

17 Mei 2025

Recent News

Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
Arema FC perkenalkan enam pemain baru

Arema FC perkenalkan enam pemain baru

12 Mei 2023
Pertemuan dengan Korea Selatan direspon serius oleh timnas Indonesia

Pertemuan dengan Korea Selatan direspon serius oleh timnas Indonesia

17 Februari 2023
Pertamina salurkan santunan untuk pengembangan panti asuhan

Pertamina salurkan santunan untuk pengembangan panti asuhan

4 Maret 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.