Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang Provinsi Banten Berkolaborasi dengan Polisi untuk Mengawasi dan Menghentikan Pemulung di TPA Rawa Kucing.
Satpol PP Kota Tangerang, yang berada di Provinsi Banten, bekerja sama dengan Polisi untuk melakukan pengawasan ketat dan mencegah pemulung mengambil sampah di TPA Rawa Kucing. Proses pemadaman area tersebut oleh petugas pemadam kebakaran terus berlangsung, sehingga tidak ada lagi kebakaran.
“Aktivitas pemulung sampah di TPA Rawa Kucing telah dihentikan sementara, dan larangan merokok di area tersebut ditegakkan untuk menghindari insiden yang tidak diinginkan,” kata Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang. Dia juga mengakui bahwa ada beberapa pemulung yang terus melanggar aturan dan mengambil risiko dengan naik ke bukit sampah yang masih dapat terbakar. Upaya pemadaman yang masih berlangsung dapat terganggu oleh tindakan seperti ini.
Untuk mengatasi masalah ini, Satpol PP Kota Tangerang telah memulai operasi pembersihan selama 24 jam dengan 30 petugas untuk menjaga area sekitar, termasuk puncak gunungan sampah di tempat pembuangan sampah. Wawan Fauzi mengimbau para pemulung untuk menghindari lokasi pembuangan sampah selama proses pemadaman.
Operasi pembersihan ini juga dilakukan untuk mencegah para pemulung mengganggu ratusan pemadam kebakaran di TPA Rawa Kucing. Jika seseorang merokok secara sembarangan atau membuang puntung rokok di area tersebut, kebakaran dapat dengan mudah terjadi.
Selain itu, petugas pembersihan telah membongkar gubuk yang dibangun di atas gundukan sampah di TPA Rawa Kucing, yang diduga milik para pemulung. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa area TPA tetap bersih dan tidak ada gangguan yang dapat menyebabkan kebakaran kembali atau menghalangi petugas pemadam kebakaran bergerak.
Karena pemulung tetap dilarang memasuki TPA Rawa Kucing, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan bahwa polisi telah mengawasi dan menertibkan para pemulung di seluruh area TPA. Pihak berwenang telah memberikan peringatan humanis dan persuasif; namun, pelanggaran terus terjadi.
Pada 20 Oktober 2023, sekitar 80% dari 34 hektar lahan TPA Rawa Kucing dihancurkan oleh kebakaran. Ratusan anggota staf terus berusaha menurunkan suhu hingga api benar-benar mereda. Tanggapan bencana darurat daerah telah ditetapkan untuk peristiwa ini, dan Keputusan Wali Kota telah menetapkan status tersebut hingga tanggal 2 November 2023.