Sebagai bagian dari upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi dan membatasi akses pelaku pinjaman online ilegal ke sistem perbankan, OJK telah meminta lembaga perbankan untuk mem blokir 85 rekening yang terkait dengan praktik pinjaman online ilegal sejak September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan komitmen OJK untuk mengambil tindakan tegas terhadap tindakan yang dapat mengganggu perekonomian dan masyarakat, termasuk pinjaman online ilegal, dalam pernyataan yang diberikan di Serang pada hari Jumat. OJK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kominfo, untuk melakukan tindakan ini.
Dian menyatakan bahwa OJK akan terus melindungi sistem keuangan dari kejahatan ekonomi yang melibatkan perbankan dan penyalahgunaan rekening oleh individu yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, upaya ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dian menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta industri perbankan untuk meningkatkan komitmennya untuk melawan aktivitas keuangan yang melanggar hukum. Untuk mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi klien dengan lebih baik, peningkatan pelaksanaan due diligence customer dan enhanced due diligence (CDD/EDD) adalah salah satu langkah yang diambil.
Bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri selain melalui inisiatif OJK. OJK menetapkan beberapa kriteria umum untuk pinjaman online ilegal, seperti tidak memiliki izin OJK, menawarkan bunga tinggi, syarat perjanjian pinjaman yang tidak jelas, meminta akses ke data pribadi, dan memiliki identitas kantor yang tidak jelas.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap perusahaan pinjaman online yang tidak sah dan untuk hanya menggunakan perusahaan yang terdaftar dan diizinkan oleh OJK. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157.
Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 mengatur penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Dian menekankan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menghentikan tindak pidana di sektor perbankan Indonesia, meningkatkan pengetahuan keuangan masyarakat, dan melakukan program komunikasi dan edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk mencegah aktivitas keuangan ilegal yang dapat membahayakan ekonomi dan sosial masyarakat.