SUARABANDUNG.COM – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tengah mempertimbangkan memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
“Komisi III DPR RI akan mempertimbangkan usulan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) untuk memasukkan RUU tentang KUHAP dan RUU Narkotika, yang sebelumnya telah di-carry over, ke dalam Prolegnas Prioritas 2025,” ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama ICJR di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis.
RUU Narkotika dan KUHAP termasuk dalam delapan RUU yang diusulkan oleh ICJR. Selain itu, ICJR juga mengusulkan enam RUU lainnya, yaitu RUU Advokat; RUU Penyadapan; RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam berbagai Undang-Undang dan Peraturan Daerah; RUU terkait UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022) serta RUU terkait UU Pemerintah Daerah (UU No. 23/2004); RUU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (UU No. 21/2007); dan RUU Bantuan Hukum.
“RUU lainnya akan dimasukkan ke dalam daftar panjang prolegnas 2024–2029,” jelas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III berkomitmen untuk melibatkan ICJR dalam setiap tahap pembahasan RUU di Komisi III sebagai bentuk partisipasi aktif.
Habiburokhman sebelumnya menyatakan bahwa usulan terkait rancangan KUHAP telah diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dipertimbangkan masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Ia juga meminta Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI untuk merumuskan lebih lanjut rancangan dan naskah akademik KUHAP.
Ia berharap agar rancangan KUHAP ini dapat disusun oleh Komisi III DPR RI pada akhir tahun 2024. Dalam proses penyusunan Rancangan Perundang-Undangan, Komisi III juga akan meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk dari ICJR.
“Kami membutuhkan berbagai masukan, jadi saat teman-teman ICJR mengajukan RDPU terkait KUHAP, hal ini menjadi sangat relevan,” kata Habiburokhman.