Ekko Harjanto, Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, mengatakan bahwa hingga November 2023, realisasi cukai tembakau mencapai Rp179,98 triliun. Ini masih di bawah target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp218,69 triliun.
Ekko mengatakan dalam Diskusi Publik Indef mengenai Dampak RPP Kesehatan bahwa penerapan cukai hasil tembakau menunjukkan bagaimana pemerintah telah dan akan mengontrol konsumsi produk tembakau. Ia menekankan tren produksi rokok yang telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang hingga November 2023, turun sebesar 1,38 persen per tahun, atau sekitar empat miliar batang.
Lebih lanjut, Ekko menyatakan bahwa analisis data tentang peredaran rokok ilegal sangat penting karena dapat memberikan bukti langsung tentang dampak dari pengetatan kebijakan yang mengontrol konsumsi produk tembakau. Ia berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat menyediakan dan menyerahkan analisis data tren peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Eko menyatakan bahwa pengurangan regulasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dapat menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal, yang harus diwaspadai. Kerugian dari rokok ilegal mencakup dampak sosial dan persaingan bisnis yang tidak sehat, terutama terhadap anak-anak dan remaja, serta penurunan cukai dan pendapatan negara.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Ekko Harjanto, menyatakan bahwa pengeluaran cukai hasil tembakau telah mencapai tingkat tertentu, dan untuk memastikan keberlanjutan industri hasil tembakau dan memberikan nilai tambah positif di sektor lain, seperti penyerapan tenaga kerja. Ia menyimpulkan bahwa pengaturan yang seimbang, mengatur substansi pengamanan zat adiktif dalam RPP Kesehatan
Ekko mengatakan dalam Diskusi Publik Indef mengenai Dampak RPP Kesehatan bahwa penerapan cukai hasil tembakau menunjukkan bagaimana pemerintah telah dan akan mengontrol konsumsi produk tembakau. Ia menekankan tren produksi rokok yang telah mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Produksi rokok mencapai 285,84 miliar batang hingga November 2023, turun sebesar 1,38 persen per tahun, atau sekitar empat miliar batang.
Lebih lanjut, Ekko menyatakan bahwa analisis data tentang peredaran rokok ilegal sangat penting karena dapat memberikan bukti langsung tentang dampak dari pengetatan kebijakan yang mengontrol konsumsi produk tembakau. Ia berharap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dapat menyediakan dan menyerahkan analisis data tren peredaran rokok ilegal.
Selain itu, Eko menyatakan bahwa pengurangan regulasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dapat menyebabkan peningkatan peredaran rokok ilegal, yang harus diwaspadai. Kerugian dari rokok ilegal mencakup dampak sosial dan persaingan bisnis yang tidak sehat, terutama terhadap anak-anak dan remaja, serta penurunan cukai dan pendapatan negara.
Ia menyimpulkan bahwa pengaturan yang seimbang diperlukan untuk mengatur zat adiktif pengamanan dalam RPP Kesehatan untuk memastikan keberlanjutan industri hasil tembakau dan memberikan manfaat lain, seperti penyerapan tenaga kerja.