• Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Suara Bandung
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
Suara Bandung
No Result
View All Result
Home Nasional

Imigrasi cabut surat rekomendasi Kemenag dari syarat paspor umroh

Febby Herdiansyah by Febby Herdiansyah
5 Maret 2023
in Nasional
0
Imigrasi cabut surat rekomendasi Kemenag dari syarat paspor umroh

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di kegiatan Car Free Day Imigration Service di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mencabut surat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) sebagai salah satu syarat permohonan paspor haji dan umroh.

“Kita sudah tidak lagi memberlakukan rekomendasi Kementerian Agama atau kepala Kantor Agama di daerah untuk pemohon paspor untuk umroh,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim di Jakarta, Minggu.

Silmy menegaskan bahwa paspor adalah hak dari setiap warga negara dan Ditjen Imigrasi wajib memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan paspor.

“Orang mau ibadah saja masa harus minta rekomendasi? Kita permudah, langsung kita kasih. Jadi paspor itu adalah hak warga negara, itu prinsipnya, sehingga kita harus berikan dengan mudah,” ujarnya.

Dia menjelaskan syarat surat rekomendasi dalam permohonan paspor mungkin dianggap bukan urusan sulit bagi sebagian masyarakat, namun bagi masyarakat yang tinggal jauh dari kota besar, syarat surat rekomendasi dari kantor agama bisa menjadi syarat yang cukup merepotkan.

“Jangan lihat Jakarta. Misalnya dia ada di Sumatera, dia harus empat jam dari rumah atau kampungnya ke kantor imigrasi daerah, kemudian pemohon paspor itu harus ada rekomendasi, beliau balik lagi empat jam. Habis waktu untuk bolak balik,” kata Silmy.

Silmy mengatakan dirinya sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat mengenai apa saja yang harus diperbaiki dari layanan imigrasi.

Dia menambahkan pemohon paspor umroh adalah mereka yang ingin menjalankan ibadah, maka Ditjen Imigrasi harus memberikan pelayan terbaik kepada pemohon paspor umroh sesuai dengan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan fasilitator pembangunan masyarakat.

“Jangan mempersulit, apalagi mempersulit orang mau ibadah, kita permudah Insya Allah kita dapat pahalanya,” ujarnya.

Post Views: 44
Tags: ImigrasiPaspor UmrohRekomendasi Kemenag
Previous Post

PT Timah ikuti Indonesia Green Forestry Environment Expo

Next Post

Jokowi perintahkan Menteri BUMN relokasi korban kebakaran Plumpang

Febby Herdiansyah

Febby Herdiansyah

Next Post
Jokowi perintahkan Menteri BUMN relokasi korban kebakaran Plumpang

Jokowi perintahkan Menteri BUMN relokasi korban kebakaran Plumpang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected

  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Air Minum

Air Minum Dalam Kemasan Perumda Tirtawening Kota Bandung

31 Oktober 2023
bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

bank bjb Bandoeng 10K Resmi Diluncurkan, Ajak 3.000 Pelari Menghidupkan Kembali Identitas Bandung Lewat Olahraga dan Budaya

10 Maret 2025
Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia

28 Januari 2023
Perum Damri dan PT Transjakarta Rilis 26 Unit Bus Listrik

Perum Damri dan PT Transjakarta Rilis 26 Unit Bus Listrik

22 Desember 2023
Promo HUT ke 64 bjb Istimewa

Serunya Promo HUT ke-64 #bjbIstimewa, Mulai Diskon Liburan, Kuliner Hingga Belanja Hemat!

17 Mei 2025
Banjir Bandang Sungai Cikapundung Sebabkan Kekeruhan Air PDAM

Banjir Bandang Sungai Cikapundung Sebabkan Kekeruhan Air PDAM

15 Mei 2025
Farhan Bakal Beri Tugas Perumda Tirtawening Kelola Air Kotor di Bandung

Farhan Bakal Beri Tugas Perumda Tirtawening Kelola Air Kotor di Bandung

21 April 2025
PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

PDAM Tirtawening Siapkan Tim Reaksi Cepat Layanan Air Bersih

6 April 2025

Recent News

Perenang Siman dan Masniari jaga asa Indonesia raih emas hari ini

Perenang Siman dan Masniari jaga asa Indonesia raih emas hari ini

7 Mei 2023
Stafsus Menkeu sebut RAT masih terima gaji sebagai ASN

Stafsus Menkeu sebut RAT masih terima gaji sebagai ASN

24 Februari 2023
Disperindagkop: Bantuan modal UMKM lewat Tangerang Emas masih terbuka

Disperindagkop: Bantuan modal UMKM lewat Tangerang Emas masih terbuka

10 Juni 2023
Apakah Cacar Air Benar-Benar Hanya Terjadi Sekali Seumur Hidup

Apakah Cacar Air Benar-Benar Hanya Terjadi Sekali Seumur Hidup?

22 Desember 2023
Logo Suara Bandung

Portal Media Informasi Terpercaya yang Hadir Untuk Menyuarakan Segala Hal.

Follow Us

Kategori

  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Teknologi
  • Wisata
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer & Ketentuan Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2015 Suara Bandung.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bandung Raya
  • Bisnis
  • Hukum
  • Politik
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2015 Suara Bandung.