Suarabandung.com – Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo membantah telah menerima titipan uang sebesar Rp27 miliar untuk mengamankan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu.
Kepala Sidang Hakim Ketua Fahzal Hendri mempertanyakan Dito tentang dua kalinya mereka bertemu di rumah keluarga Dito dengan Galumbang Menak dan Resi Yuki Bramani. Dito mengakui bahwa itu terjadi dua kali, tetapi ia menegaskan bahwa yang dibicarakan di sana hanya tentang urusan bisnis dan tidak ada uang yang diterima.
Hakim Fahzal kemudian mengatakan bahwa Dito Ariotedjo telah disebutkan oleh beberapa saksi terkait dengan penerimaan uang sebesar Rp27 miliar. Namun, Dito tetap menegaskan bahwa itu tidak benar.
Hakim Ketua Fahzal juga menanyakan Dito tentang pengembalian uang sebesar Rp27 miliar kepada pengacara Irwan Hermawan, yang sebelumnya disebutkan telah diberikan oleh pihak Dito. Dito mengatakan dia tidak tahu darimana uang tersebut berasal dan tidak tahu darimana.
Dito Ariotedjo Bantah Terima Uang Titipan Sebesar Rp27 Miliar
Hak Dito untuk membantah klaim yang diajukan terhadapnya digarisbawahi oleh Fahzal. Selain itu, ia menyatakan bahwa kesaksian para saksi dalam kasus korupsi BTS 4G harus diuji lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Dalam kasus yang melibatkan Johnny G. Plate, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto, tenaga ahli Human Development dari Universitas Indonesia, Dito Ariotedjo juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut.